...Menurut asal kata
Korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruptio. kata ini sendiri punya kata kerja corrumperre yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, atau menyogok.
...Menurut transparency International
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, politikus atau pegawai negeri, yang secara nggak legal memperkays diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
...Menurut hukum di Indonesia
Penjelasan gamblangnya ada dalam tiga belas pasal UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.21 Tahun 2001. Menurut UU itu, adatiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategoriin sebagai tindak korupsi.
Tapi secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1. Kerugian keuntungan negara
2. Suap-menyuap (istilah lain: sogokan atau pelicin
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. perbuatan curang
6. benturan kepentingan dalam jabatan
7. Gratifikasi (istilah lain: pemberian hadiah)
Umtuk lebih jelasnya tentang korupsi, bisa kunjungi website ini.
buat fitnah jug ya.. :D
ReplyDeletetugas Bahasa Indonesia atau Kewarganegaraan iki....
ReplyDelete